Cucuku, akan kakek ceritakan tentang sebuah pohon yang haram untuk kita
dekati atau kita panjat. Mari kita belajar tentang sebuah pohon bernama
POHON PACARAN.
Banyak ulama' dan orang 'alim yang menyampaikan
pohon itu haram untuk di panjat. Kenapa? Karena akarnya haram,
rantingnya haram, daunnya haram, terlebih pucuk pohon itu adalah
perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan, yang Allah haramkan untuk dilakukan bahkan haram untuk kita dekati.
Karena Pohon PACARAN terdiri dari pandangan yang tidak terjaga sebagai
akarnya. Bersentuhan sebagai rantingnya, berduaan sebagai daunnya.. Dan
zina sebagai pucuk pohonnya.
Dan alasan yang paling menguatkan
atas keharamannya adalah firman Allah dalam Surah Al-Isra' ayat 32, kita
tidak akan sampai kepada pucuk pohon pacaran yaitu zina jika kita tidak
mendekati dan memanjat pohon pacaran itu bukan?
Allah SWT berfirman :
"Dan Janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra' 32).
Rasulullah SAW bersabda :
"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu
yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan
melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki
adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau
mengingkari yang demikian." (H.R. Muslim no. 6925)
:: KENAPA AKARNYA DIHARAMKAN?
Karena akarnya adalah pandangan yang tidak terjaga, orang yang memanjat
pohon pacaran tidak akan bisa menghindari untuk saling memandang tanpa
henti, bahkan hingga timbul keinginan dalam hatinya.
Allah berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31, agar laki-laki dan perempuan yang beriman menjaga pandangan mereka.
"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka
menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah
mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya."
(Q.S. An Nur 30,31)
"Pandangan mata itu (laksana) anak panah
beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan
pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan
kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia
bertemu denganNya."
:: KENAPA JUGA RANTINGNYA DIHARAMKAN?
Karena rantingnya adalah bersentuhan , sedangkan Rasulullaah sendiri
bersabda, bersentuhan dengan yang bukan mahram itu haram hukumnya.
"Ditikam seseorang dari kalian di kepalanya dengan jarum dari besi, itu
lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal
baginya.” (H.R. Thabrani}.
:: DAN KENAPA JUGA PUCUKNYA DIHARAMKAN?
Karena khalwat (berduaan) antara lelaki dan perempuan diluar urusan
yang syar'i, tanpa ditemani mahram adalah haram. Sebagaimana sabda
Rasulullah SAW :
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan
hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada
mahram wanita tersebut, karena setan menjadi orang ketiga diantara
mereka berdua." (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)
Memang
tidak ada dalam Al-Qur'an maupun Hadits yang menyebutkan dengan langsung
pacaran itu haram cucuku. Karena pada masa Rasulullah SAW tidak ada
hubungan semacam itu. Namun setiap bagian dari pohon itu terdapat dalil
yang shahih tentang larangannya. Bagaimana mungkin para sahabat Rasul
ketika itu menempuh hubungan semacam itu jika setiap bagian dari
hubungan itu hukumnya haram?
Di dalam Surah An-Nur ayat 32-33
sendiri disebutkan perintah untuk menikah. Bukan menjalin hubungan
selain itu. Dan jika belum mampu menikah karena satu dan lain hal, maka
kita disuruh berpuasa (untuk meredam nafsu).
"Dan kawinkanlah
(nikahkanlah) orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang
yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas
(pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu
kawin (menikah) hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah
memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan
contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran
bagi orang-orang yang bertakwa." (Q.S. An-Nur 32-34)
“Wahai
para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu, maka
menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan
menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah,
karena puasa akan menjadi perisai baginya."([H.R. Al-Bukhari, Muslim,
Abu Dawud), An-Nasa'i)
Jadi cucu ku, jangan meragukan keharaman
PACARAN hanya karena tidak ada dalil yang menyebutkan kata pacaran
dalam Al-Qur'an maupun Hadits, karena haramnya pacaran bukan karena
NAMANYA.
Melainkan karena pacaran itu terdiri dari bagian-bagian yang diharamkan jika dilakukan oleh pasangan yang BELUM HALAL.
Untuk sahabat Ta'Aruf renungkanlah.
Renungkan lagi dan lagi.
:: Jika anda peduli pada jalan kebaikan maka bagikan / share Catatan
ini. InsyaAllah bermanfaat dan Allah akan selalu mencatat sekecil apapun
kebaikan anda.