Wahai Muslimah,Ringankanlah Maharmu!
Bersama izin wali,kerelaan
calon mempelai wanita dan saksi,mahar menjadi syarat sahnya akad
nikah.Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon
istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka.ALLAH
Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,“Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada
perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.”
(An-Nisa’ 4).
Dalam tafsirnya,Imam Al-Qurthubi menafsirkan ayat
di atas dengan mengatakan,“Ayat ini menunjukkan adanya kewajiban atas
seorang suami untuk memberikan mahar bagi istri. Hal demikian sudah
menjadi kesepakatan para ulama dan tidak ada perselisihan dalam masalah
ini.”ALLAH menyatakan,“Berikanlah maskawin kepada mereka sebagai suatu
kewajiban.” (An-Nisa’ 24).
Mahar ini menjadi hak istri
sepenuhnya,sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan
oleh kehendak istri.Syariat Islam tidak menentukan batasan minimum atau
maksimum untuk mahar pernikahan.Dan bisa saja mahar itu berbentuk
uang,benda atau pun jasa,tergantung permintaan pihak istri.Namun syariat
menganjurkan wanita agar meringankan mahar kepada calon suaminya dan
tidak berlebihan,guna memudahkan proses pernikahan dan menghindari
maraknya perzinaan.
Islam mengajarkan wanita agar meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan…
Dalam
fatwanya,Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menyatakan bahwa Islam
mengajarkan wanita agar meringankan mahar dan menyederhanakannya serta
tidak melakukan persaingan,sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits
yang berkaitan dengan masalah ini,untuk mempermudah pernikahan dan untuk
menjaga kesucian kehormatan pemuda-pemudi.
Meski demikian,lanjut
Syaikh Bin Baz,para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta
(kepada pihak lelaki) untuk diri mereka,sebab mereka tidak mempunyai hak
dalam hal ini; ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali
ayah.Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak
merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya.Jika ayah tidak
meminta persyaratan seperti itu,maka itu lebih baik dan utama.
ALLAH
Subhanahu Wa Ta'ala berfirman,“Dan kawinkanlah orang-orang yang
sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari
hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang
perempuan. Jika mereka miskin ALLAH akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya.” (An-Nur:32).
Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah urusan,bukan mempersulit,demikian pula dalam hal mahar untuk pernikahan…
Selain
itu,Rasulullah mengajarkan kepada umatnya untuk mempermudah
urusan,bukan mempersulit,demikian pula dalam hal mahar untuk
pernikahan.Dikutip dari Ishlah An-Nisa’; fi Al-‘Aqidah wa Al-‘Ibadah wa
Al-Bait wa As-Suluk,Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Sahl bin Sa’ad
bahwa ada wanita yang mengajukan dirinya untuk dinikahi,oleh
Rasulullah,namun beliau menolaknya.
Lalu ada seorang sahabat
berkata,“Wahai Rasulullah,nikahkanlah aku dengannya.” Beliau pun
bertanya, “Apa yang engkau miliki (sebagai mahar)?” Sahabat itu
menjawab, “Aku tidak memiliki apa pun.” Rasulullah berkata,“Kalau
begitu, pergi dan carilah mahar,walaupun hanya sebuah cincin dari besi.”
Sahabat
itu pun pergi kemudian datang lagi seraya melapor kepada Nabi,“Demi
ALLAH aku tak menemukan apa pun termasuk cincin besi.Namun aku memiliki
kain ini, dan untuknya (sebagai mahar) separuh kain ini.” Nabi balik
bertanya,“Apa yang dapat engkau lakukan dengan kainmu itu? Jika engkau
mengenakannya,dia tidak bisa memakainya. Sebaliknya jika dia yang
mengenakannya,maka engkau tidak bisa memakainya.”
Sahabat itu pun
lalu duduk.Setelah duduk lama,dia pun bangkit. Nabi melihatnya,lalu
beliau memanggilnya. Nabi bertanya, “(Hafalan) apa yang engkau punya
dari Al-Qur’an?” Dia menjawab,“Aku punya hafalan beberapa surat; surat
ini dan surat itu.” Nabi pun bersabda, “Aku nikahkan engkau dengan dia
dengan mahar hafalan surat yang engkau miliki.”
Beliau pun
melarang para muslimah berlebihan dalam menetapkan mahar
pernikahan.Rasulullah bersabda,“Sesungguhnya perkawinan yang besar
keberkahannya adalah yang paling murah maharnya.Dan beliau
bersabda:perempuan yang baik hati adalah yang murah maharnya,memudahkan
urusan perkawinannya dan baik akhlaknya.Adapun perempuan yang celaka
yaitu yang mahal maharnya,menyusahkan perkawinannya dan buruk
akhlaknya.”
Rasulullah bersabda,Sesungguhnya perkawinan yang
besar keberkahannya adalah yang paling murah maharnya…Ajaran Islam yang
mudah pun menetapkan bahwa mahar tidak selalu berbentuk materi fisik
atau hal-hal yang merefleksikan kekayaan dan kesejahteraan. Selain harta
kekayaan, mahar bisa berupa sesuatu yang diambil upahnya (jasa) dan
manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti keislaman dan
hafalan Al-Qur’an.
Imam An-Nasa’i meriwayatkan hadits
shahih,bahwasanya Anas bin Malik menuturkan, “Abu Thalhah menikahi Ummu
Sulaim dengan mahar keislaman dirinya. Adalah Ummu Sulaim masuk Islam
sebelum Abu Thalhah. Abu Thalhah bermaksud meminang dirinya.Ummu Sulaim
menjawab, “Sungguh aku telah masuk Islam. Apabila engkau masuk Islam,
aku bersedia menikah denganmu. Lalu Abu Thalhah pun masuk Islam, dan hal
itu menjadi mahar bagi pernikahan di antara keduanya.
Dalam
riwayat lain diterangkan bahwa Abu Thalhah meminang Ummu Sulaim.Ummu
Sulaim menjawab,“Demi Allah wahai Abu Thalhah,tak ada seorang seperti
dirimu pantas ditolak, namun sayang engkau ini orang kafir. Sedangkan
aku ini wanita muslimah, dan tak boleh menikah denganmu.Bila engkau mau
masuk Islam,itulah maharku dan aku tidak minta yang lain lagi.”
Abu
Thalhah pun kemudian masuk Islam,dan itulah mahar untuk menikahi Ummu
Sulaim.Tsabit Al-Bannani,seorang tabiin terkemuka, mengomentari riwayat
tadi dengan mengatakan,“Aku tidak mendengar lagi ada wanita yang
maharnya lebih mulia ketimbang maharnya Ummu Sulaim.Mereka pun menikah
dan mendapatkan keturunan.”
Hikmah di balik anjuran untuk
meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan.Berapa banyak
laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang
tinggi?…
Wahai ukhti muslimah,lihatlah bagaimana wanita shalihah
seperti Ummu Sulaim yang lebih mengutamakan agama daripada nafsu
syahwat.Mahar Ummu Sulaim menjadi sebaik-baik mahar di dalam
Islam.Hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah
proses pernikahan.Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat
adanya permintaan mahar yang tinggi?
Syariat Islam menetapkan
aturan-aturan yang mudah dan mulia.Tidak perlulah para muslimah
mengikuti wanita-wanita jahiliyah yang berlebih-lebihan dalam menetapkan
mahar dan merasa bangga dengan hal itu.Betapa kasihannya para wanita
yang tidak kunjung menikah karena menetapkan mahar yang begitu
tinggi.Dengan demikian,permudah dan ringankanlah maharmu wahai muslimah!
Barakallaahu fiykum wa jazzakumullah khoir
♥ SEMOGA BERMANFAAT ♥