JellyPages.com

Tuesday, March 5, 2013

"CERITA SEORANG KAKEK TENTANG SEBUAH POHON PACARAN"


Cucuku, akan kakek ceritakan tentang sebuah pohon yang haram untuk kita dekati atau kita panjat. Mari kita belajar tentang sebuah pohon bernama POHON PACARAN.

Banyak ulama' dan orang 'alim yang menyampaikan pohon itu haram untuk di panjat. Kenapa? Karena akarnya haram, rantingnya haram, daunnya haram, terlebih pucuk pohon itu adalah perbuatan yang keji dan seburuk-buruk jalan, yang Allah haramkan untuk dilakukan bahkan haram untuk kita dekati.

Karena Pohon PACARAN terdiri dari pandangan yang tidak terjaga sebagai akarnya. Bersentuhan sebagai rantingnya, berduaan sebagai daunnya.. Dan zina sebagai pucuk pohonnya.

Dan alasan yang paling menguatkan atas keharamannya adalah firman Allah dalam Surah Al-Isra' ayat 32, kita tidak akan sampai kepada pucuk pohon pacaran yaitu zina jika kita tidak mendekati dan memanjat pohon pacaran itu bukan?

Allah SWT berfirman :
"Dan Janganlah kamu mendekati zina, Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk." (Q.S. Al Isra' 32).

Rasulullah SAW bersabda :
"Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian." (H.R. Muslim no. 6925)

:: KENAPA AKARNYA DIHARAMKAN?

Karena akarnya adalah pandangan yang tidak terjaga, orang yang memanjat pohon pacaran tidak akan bisa menghindari untuk saling memandang tanpa henti, bahkan hingga timbul keinginan dalam hatinya.

Allah berfirman dalam Surah An-Nur ayat 30-31, agar laki-laki dan perempuan yang beriman menjaga pandangan mereka.

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya." (Q.S. An Nur 30,31)

"Pandangan mata itu (laksana) anak panah beracun dari berbagai macam anak panah iblis. Barangsiapa menahan pandangannya dari keindahan-keindahan wanita, maka Allah mewariskan kelezatan di dalam hatinya, yang akan dia dapatkan hingga hari dia bertemu denganNya."

:: KENAPA JUGA RANTINGNYA DIHARAMKAN?

Karena rantingnya adalah bersentuhan , sedangkan Rasulullaah sendiri bersabda, bersentuhan dengan yang bukan mahram itu haram hukumnya.

"Ditikam seseorang dari kalian di kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya.” (H.R. Thabrani}.

:: DAN KENAPA JUGA PUCUKNYA DIHARAMKAN?

Karena khalwat (berduaan) antara lelaki dan perempuan diluar urusan yang syar'i, tanpa ditemani mahram adalah haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah ia berkhalwat dengan seorang wanita tanpa ada mahram wanita tersebut, karena setan menjadi orang ketiga diantara mereka berdua." (HR. Ahmad dari hadits Jabir 3/339. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Gholil jilid 6 no. 1813)

Memang tidak ada dalam Al-Qur'an maupun Hadits yang menyebutkan dengan langsung pacaran itu haram cucuku. Karena pada masa Rasulullah SAW tidak ada hubungan semacam itu. Namun setiap bagian dari pohon itu terdapat dalil yang shahih tentang larangannya. Bagaimana mungkin para sahabat Rasul ketika itu menempuh hubungan semacam itu jika setiap bagian dari hubungan itu hukumnya haram?

Di dalam Surah An-Nur ayat 32-33 sendiri disebutkan perintah untuk menikah. Bukan menjalin hubungan selain itu. Dan jika belum mampu menikah karena satu dan lain hal, maka kita disuruh berpuasa (untuk meredam nafsu).

"Dan kawinkanlah (nikahkanlah) orang-orang yang sedirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin (menikah) hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu ayat-ayat yang memberi penerangan, dan contoh-contoh dari orang-orang yang terdahulu sebelum kamu dan pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa." (Q.S. An-Nur 32-34)

“Wahai para pemuda! Barang siapa diantara kalian yang telah mampu, maka menikahlah, karena demikian (nikah) itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barang siapa yang belum mampu, maka berpuasalah, karena puasa akan menjadi perisai baginya."([H.R. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud), An-Nasa'i)

Jadi cucu ku, jangan meragukan keharaman PACARAN hanya karena tidak ada dalil yang menyebutkan kata pacaran dalam Al-Qur'an maupun Hadits, karena haramnya pacaran bukan karena NAMANYA.
Melainkan karena pacaran itu terdiri dari bagian-bagian yang diharamkan jika dilakukan oleh pasangan yang BELUM HALAL.

Untuk sahabat Ta'Aruf renungkanlah.
Renungkan lagi dan lagi.

:: Jika anda peduli pada jalan kebaikan maka bagikan / share Catatan ini. InsyaAllah bermanfaat dan Allah akan selalu mencatat sekecil apapun kebaikan anda.

No comments: