Setiap pekerjaan yang sesuai
dengan syari’at Islam (halal), maka melakukannya termasuk
ibadah, keluarnya dari rumah terhitung fii sabiilillah.Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى عِيَالِهِ، فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى نَفْسِهِ لِيُعِفَّهَا فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى التَّكَاثُرِ، فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ
“Barangsiapa yang berusaha/bekerja untuk menafkahi kedua orang tuanya, maka terhitung fii sabiilillah .
Barangsiapa yang berusaha/bekerja untuk menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya, maka terhitung fii sabiilillah ..Dan barangsiapa yang berusaha/bekerja untuk kehormatan dirinya sendirinya (agar tidak meminta-minta), maka terhitung fii sabiilillah ..Akan tetapi siapa saja yang berusaha/bekerja untuk bermegah-megahan, maka terhitung fii sabiilisy-syaithaan (di jalan syaithan)” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/23 dan dalam Syu’abul-iimaan no.3875,Al-Bazzaar dalam Kasyful-Astaar no.1867,Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no.4214,dan yang lainnya;dishahihkan Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah no. 2232].
مَنْ سَعَى عَلَى وَالِدَيْهِ فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى عِيَالِهِ، فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى نَفْسِهِ لِيُعِفَّهَا فَفِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَمَنْ سَعَى عَلَى التَّكَاثُرِ، فَهُوَ فِي سَبِيلِ الشَّيْطَانِ
“Barangsiapa yang berusaha/bekerja untuk menafkahi kedua orang tuanya, maka terhitung fii sabiilillah .
Barangsiapa yang berusaha/bekerja untuk menafkahi keluarga yang menjadi tanggungannya, maka terhitung fii sabiilillah ..Dan barangsiapa yang berusaha/bekerja untuk kehormatan dirinya sendirinya (agar tidak meminta-minta), maka terhitung fii sabiilillah ..Akan tetapi siapa saja yang berusaha/bekerja untuk bermegah-megahan, maka terhitung fii sabiilisy-syaithaan (di jalan syaithan)” [Diriwayatkan oleh Al-Baihaqiy dalam Al-Kubraa 9/23 dan dalam Syu’abul-iimaan no.3875,Al-Bazzaar dalam Kasyful-Astaar no.1867,Ath-Thabaraaniy dalam Al-Ausath no.4214,dan yang lainnya;dishahihkan Al-Albaaniy dalam Ash-Shahiihah no. 2232].
No comments:
Post a Comment